Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polisi Tangkap Pasutri Rumah Pengemasan Narkoba di Medan, Ini Perannya

Indrawan - Senin, 19 Mei 2025 08:57 WIB
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Medan, Sabtu (17/5/2025). (Foto: istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial SUT dan KAM saat mengungkap kasus rumah pengemasan narkoba di Kota Medan. Polisi lalu membeberkan peran dari pasutri tersebut.

"Tersangka inisial SUT dan tersangka KAM merupakan suami istri," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Medan, Sabtu (17/5/2025).

Selain SUT dan KAM, petugas terlebih dahulu menangkap CT dan ZUL. Awalnya, petugas menangkap CT. Lalu menangkap ZUL, dan selanjutnya meringkus pasutri SUT serta KAM.

Calvijn menyebut CT diketahui berperan sebagai orang yang mencari sopir untuk mengendarai kendaraan mobil yang disiapkan oleh DPO BOB. Hingga akhirnya, SUT dan KAM yang dipilih untuk menjadi pengemudi.

"Kendaraan mobil yang disiapkan itu disediakan oleh DPO BOB yang saat ini kita lakukan pencarian," ujarnya.

Selanjutnya, Calvijn membeberkan bahwa SUT dan KAM berperan sebagai sopir untuk mengendarai mobil dengan tujuan Jakarta. Mereka mengantarkan barang diduga narkoba dari tersangka CT.

"Tersangka CT sudah mengirimkan 4 kali pengiriman di tahun 2025. Pertama 10 kg sabu tujuan Jakarta pada Februari 2025, kedua pada bulan Maret 2025 setidaknya ada 25 kg sabu tujuan Jakarta dan berhasil diantar dan yang mengendarai adalah tersangka SUT dan KAM pasangan suami istri," ujar Calvijn.

"Kemudian pada April 2025 telah berhasil mengirimkan 28 kg sabu dengan tujuan Jakarta yang diantar oleh tersangka SUT dan KAM. Dan yang terakhir, adalah 33 kg sabu yang berhasil kita amankan pada saat penangkapan tersebut," lanjutnya.

Calvijn menyebut bahwa dalam aksi ini, tersangka SUT dan KAM mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta.

"Tersangka SUT dan KAM itu dengan peran mengantarkan dengan bayaran Rp 300 juta," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar rumah pengemasan narkoba di salah satu rumah di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 72 kg sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Senin (28/4/2025). Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi soal akan adanya pengiriman narkoba menuju Jakarta.

"Awalnya ada informasi masyarakat soal akan adanya pengiriman narkoba dalam mobil menuju Jakarta," kata Jean, Jumat (2/5).

Setelah diselidiki, mobil yang membawa sabu-sabu tersebut tengah berada di parkiran salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Pada saat yang bersamaan petugas menangkap seorang emak-emak. Selain itu, di dalam mobil tersebut juga ditemukan sebanyak 33 kg sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuannya, dia tengah menunggu arahan pelaku B untuk pengiriman sabu-sabu itu ke Jakarta. Saat ini, pelaku B masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kemudian petugas kepolisian pun melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Komplek Tasbih Kota Medan. Rumah tersebut dijadikan sebagai rumah pengemasan sabu-sabu tersebut.

Dari rumah tersebut, petugas mengamankan seorang pria. Selain itu, petugas juga mengamankan 39 kg sabu-sabu siap edar. Jadi, total ada 72 kg sabu-sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut. (wan/detik)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

UINSU Medan Wisuda 2.329 Lulusan, Rektor: Jadilah Mercu Suar bagi Peradaban Bangsa

Berita

Ada Gerhana Bulan Total Besok Malam, Ini Jadwal dan Cara Lihatnya

Berita

Harga Ikan di Pasar Pagi Kebun Lada Binjai Utara Cukup Tinggi

Berita

5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan Ini: The Conjuring sampai Jujutsu Kaisen

Berita

Iswar Lubis Calon Kuat Kadishub Sumut, Pengamat: Sah Saja, Tapi Kesehatan Perlu Jadi Perhatian

Berita

Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan