Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Ditangkap Di Riau
POSMETRO MEDAN, Simalungun – Ryanto (34) warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Krimal Polsek Perdagangan Polres Simalungun dari Bagan Sinembah, Provinsi Riau, karena diduga telah menggelapkan satu unit jenis Mobil Avanza BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk hingga merugikan korban mencapai Rp. 150 Juta, Jumat (28/11/2025) sekira pukul 14.50 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pengaduan korban PT Adi Sarana Armada Tbk di Mapolsek Perdagangan Polres Simalungun pada Minggu (24/11/2025) yang mengadukan bahwa satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BK 1969 AAK yang disewakan (Rental) telah raib dan diduga telah larikan oleh pelaku.
"Pelaku awalnya menyewa mobil tersebut dengan cara yang terlihat normal. Namun setelah mobil berada di tangannya, tersangka justru kabur membawa mobil tersebut dan tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan," kata Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sofi di Mapolsek Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kepada awak media, Jum'at (28/11/2025) sekira pukul 13.00 WIB
Kemudian, pihak Satreskrim Polsek Perdagangan pun langsung bergerak dengan berbekal laporan pengaduan korban dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan akhirnya Polisi pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang telah melarikan diri bersama barang bukti sudah berada di Provinsi Riau.
"Setelah rangkaian penyelidikan kami mendapatkan infromasi keberadaan pelaku. Dan kami pun langsung koordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Selanjutnya setelah sampai di Riau kami bersama tim dari Polsek Bagan Sinembah berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya. "ungkap Ibrahim.
Ditambahkannya, saat ini pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka berada di Mapolsek Perdagangan guna pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BK 1969 AAK milik korban. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana, pungkasnya.(AB).