Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Ditangkap Di Riau

Evi Tanjung - Jumat, 28 November 2025 17:02 WIB
AB/ ist
Tersangka Ryanto (34) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Perdagangan Polres Simalungun.

Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Ditangkap Di Riau

POSMETRO MEDAN, Simalungun – Ryanto (34) warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Krimal Polsek Perdagangan Polres Simalungun dari Bagan Sinembah, Provinsi Riau, karena diduga telah menggelapkan satu unit jenis Mobil Avanza BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk hingga merugikan korban mencapai Rp. 150 Juta, Jumat (28/11/2025) sekira pukul 14.50 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pengaduan korban PT Adi Sarana Armada Tbk di Mapolsek Perdagangan Polres Simalungun pada Minggu (24/11/2025) yang mengadukan bahwa satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BK 1969 AAK yang disewakan (Rental) telah raib dan diduga telah larikan oleh pelaku.

"Pelaku awalnya menyewa mobil tersebut dengan cara yang terlihat normal. Namun setelah mobil berada di tangannya, tersangka justru kabur membawa mobil tersebut dan tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan," kata Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sofi di Mapolsek Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kepada awak media, Jum'at (28/11/2025) sekira pukul 13.00 WIB

Kemudian, pihak Satreskrim Polsek Perdagangan pun langsung bergerak dengan berbekal laporan pengaduan korban dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan akhirnya Polisi pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang telah melarikan diri bersama barang bukti sudah berada di Provinsi Riau.

"Setelah rangkaian penyelidikan kami mendapatkan infromasi keberadaan pelaku. Dan kami pun langsung koordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Selanjutnya setelah sampai di Riau kami bersama tim dari Polsek Bagan Sinembah berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya. "ungkap Ibrahim.

Ditambahkannya, saat ini pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka berada di Mapolsek Perdagangan guna pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BK 1969 AAK milik korban. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana, pungkasnya.(AB).


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko

Kriminal

Polsek Bahorok Amankan Residivis Pencurian Sepeda Motor Kurang dari 3 Jam

Kriminal

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi

Kriminal

Toyota Avanza 2026, MPV Favorit Keluarga Kini Tampil Lebih Modern dan Makin Canggih

Kriminal

Lansia Dirampok dan Dibunuh di Pekanbaru, Eks Menantu Terlibat

Kriminal

Elakkan Kucing Terjatuh, Sepeda Motor Dibawa Kabur, Pelakunya Ditangkap