POSMETRO MEDAN, Langkat – Unit Reskrim Polsek Gebang berhasil mengamankan dua pria berinisial JS (35) dan HY (52) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera Utara–Aceh, tepatnya di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Penangkapan terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Gebang, AKP Abed Nebo, SH, MH, mengatakan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi.
“JS dan HY terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang,” jelas AKP Abed Nebo.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli, yaitu enam lembar uang pecahan Rp2.000, dua lembar Rp5.000, dan tiga lembar Rp1.000.
“Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” tambah Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan para pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gebang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gebang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau aksi premanisme di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Abed Nebo.(TRG)