POSMETRO MEDAN,Binjai -- Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisal IG (37) di TKP Dusun-VIII Fesa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (5/12/2025) pukul 00.05 WIB.
Keterangan yang diterima dari Kasi Humas Polres Binjai bahwa terjadinya penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kanit 1, Iptu Alex Parasibu, S.H., tentang adanya sebuah rumah di Kecamatan Selesai yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba, kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP bersama anggotanya.
Saat penyelidikan di TKP Tim melihat adanya orang yang keluar masuk dari rumah tersebut, kemudian saat itu juga petugas langsung mengepung dan melakukan penggrebekan sehingga dapat mengamankan terduga IG (37) tanpa perlawanan dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan adalah 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,36 gram dibungkus plastik klip transparan, 11 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet modif skop, 2 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 70.000 (hasil uang transaksi), 1 buah kotak warna putih.
"Saat ini terduga IG (37) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan terhadap terduga dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polres Binjai untuk berantas narkoba.
(Oji)