POSMETRO MEDAN, Medan-Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat setelah beredarnya video viral terkait aksi pemalakan oleh seorang pria yang diduga sebagai juru parkir (jukir) liar di kawasan Pajak Perguruan, Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Pria berinisial DW (36), yang terekam dalam video tersebut, akhirnya berhasil diamankan petugas pada Kamis (22/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, S.H., dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti.
“Pelaku jukir liar sudah diamankan,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (22/5/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, DW diduga memaksa pengendara membayar uang parkir sebesar Rp3.000, meskipun kendaraan hanya berhenti sejenak. Ia juga dilaporkan kerap mengancam para pedagang di sekitar lokasi.
“Perilakunya membuat resah, karena meminta uang parkir kepada pengendara yang hanya berhenti sebentar, dan bahkan sering mengintimidasi pedagang,” ujar Kapolsek.
DW, yang diketahui berdomisili di Tangguk Bongkar VIII, kini telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Jhonson.(Hap)