Dua Kurir Sabu 2,3 Kg Asal Aceh Digulung di Medan, Hakim Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Evi Tanjung - Jumat, 19 Desember 2025 04:47 WIB
Ist
Kurir bawa sabu 2,3 kg hanya bisa pasrah divonis 15 tahun penjara

POSMETRO MEDAN, Medan — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali terbongkar. Dua pria berprofesi sebagai petani asal Aceh harus menerima hukuman berat setelah terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 2,3 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali. Selain pidana badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Saoloon Simanjuntak, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Rabu (17/12/2025).

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa.

"Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujar William saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Dalam fakta persidangan terungkap, Basaruddin awalnya bekerja di Malaysia dan mendapat tawaran dari seorang pria bernama Nazar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.

Basaruddin kemudian mengajak Nyak Ali dengan imbalan Rp20 juta. Keduanya tiba di Pelabuhan Dumai pada 14 Juni 2025 sebelum diarahkan ke wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keesokan harinya, tepat di depan terminal Bagan Batu, seorang utusan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima paket sabu dengan total berat 2,3 kilogram kepada Basaruddin. Barang haram itu selanjutnya dibawa menuju Kota Medan menggunakan bus.

Setibanya di Medan sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Namun, penerima yang mereka temui ternyata merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan penyamaran.

Petugas langsung mengamankan kedua terdakwa dan menemukan sabu seberat 2,3 kilogram di dalam tas yang mereka bawa. Kasus ini pun berlanjut hingga ke meja hijau dan berujung pada vonis penjara belasan tahun. ( San)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Pria Asal Aceh Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Binjai Timur