Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Jualan Pil Geleng-geleng, 2 Pemuda Ditangkap

Faliruddin Lubis - Sabtu, 24 Mei 2025 03:01 WIB
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Ist/Oji)

POSMETRO MEDAN, Binjai–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali mengamankan dua pria muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.

Kedua tersangka berinisial PI (19) dan FS (20) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Menurut keterangan dari Humas Polres Binjai, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dari seorang tokoh masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di TKP, tim dibagi menjadi beberapa bagian untuk menelusuri kebenaran informasi yang diterima.

Saat menyisir Jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan dua pria yang berdiri mencurigakan di pinggir jalan, salah satunya tampak memegang sebuah bungkusan plastik. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku berinisial PI (19), warga Jalan Setia Gang Masjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan FS (20), warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi, masing-masing empat butir berwarna kuning dan empat butir berwarna ungu, dengan berat netto 3,32 gram. Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit ponsel Android milik keduanya.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) malam.(Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Medan Mati Lampu, Kapolrestabes Instruksikan Jajaran Perketat Penjagaan Sel Tahanan

Kriminal

Rico Waas Tekankan Pelajar Gunakan Teknologi yang Baik dan Tolak Judi Online

Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan

Kriminal

Polsek Biru-biru Ungkap Kasus Sabu di Bekas Kafe, Seorang Pria Diamankan

Kriminal

Stok Sapi Cukup, Shohibul Qurban di Karo Menurun

Kriminal

Tak Pandang Suku dan Agama, GRIB Jaya Kota Medan Gelar 'Jumat Berkah' di Sei Serayu dan Sunggal