POSMETRO MEDAN,Langkat – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (24/12/2025).
Seorang tersangka berinisial S (36) diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Stabat.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka dan mengungkap keterlibatannya dalam dua kejadian curanmor dengan waktu serta lokasi yang berbeda.
TKP pertama terjadi pada Jumat 12 Desember 2025 di Dusun IV B Singlar Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut.
Dalam kejadian tersebut korban atas nama Defri Fitra Sari kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dan mengalami kerugian sebesar enam juta delapan ratus ribu rupiah.
Dari TKP pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dua mata kunci leter T satu buah gagang kunci leter T satu unit handphone merek Vivo warna hitam serta satu helai celana ponggol warna hijau.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka S juga terbukti terlibat dalam TKP kedua yang terjadi lebih awal yakni pada Senin 8 Desember 2025 di Jalan Camar Lingkungan XV Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/814/XII/2023/SPKT/Polsek Kuala/Polres Langkat/Polda Sumut.
Pada kejadian tersebut korban atas nama Ajeng Mutya kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kerugian sebesar tujuh belas juta rupiah.
Dari TKP kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3985 PBF dua mata kunci leter T, satu buah gagang kunci leter T satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu potong celana ponggol jeans warna biru, serta satu potong baju kaos warna biru.