Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kejagung Dalami Kaitan Pembacokan Jaksa dan Kasus Godol Buron Senpi Ilegal

Indrawan - Minggu, 25 Mei 2025 09:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

"Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikuti dari Kompas, Minggu (25/5/2025).

Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO," kata jaksa.

Sekilas kasus Godol

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024.

Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang. Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang sesuatu di semak-semak.

Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam. "Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam," kata jaksa Jhon dalam dakwaannya.

Godol lalu dituntut 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti. Di tingkat kasasi, pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (wan/kompas)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kompetensi 132 Pejabat Administrator

Kriminal

Deli Serdang Raih Penghargaan Investasi Terbaik Ketiga di Sumut, Realisasi Tembus Rp9,18 Triliun

Kriminal

Piala Dunia 2026: Brasil vs Maroko, Awas Diterkam Singa Atlas

Kriminal

Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Pembuktian Magis

Kriminal

Brimob Polda Sumut dan Warga Bersatu Bersihkan Sungai dalam Gerakan Indonesia Asri

Kriminal

Laporan Pengeroyokan Mandeg Sejak 2025, Korban: Apa Harus Viral Dulu?