POSMETRO MEDAN,Medan- Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Khusus, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap 35 terdakwa sepanjang tahun 2025, mayoritas dalam perkara tindak pidana narkotika yang dinilai berdampak luas dan merusak generasi bangsa.
"Vonis pidana mati tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berat berdasarkan alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Rabu (31/12/2025).
Selain pidana mati, PN Medan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 15 terdakwa, yang terdiri dari 12 perkara narkotika dan tiga perkara pembunuhan sepanjang tahun 2025.
"Perkara narkotika menjadi perkara pidana umum yang paling menonjol di PN Medan, dengan jumlah perkara masuk mencapai 1.001 perkara selama tahun 2025," jelasnya.
Dia menambahkan, PN Medan memiliki kewenangan mengadili berbagai perkara pidana berat dan khusus, antara lain pidana narkotika, korupsi, perikanan, hubungan industrial, hingga perkara niaga dan hak asasi manusia.
"Secara keseluruhan, PN Medan menerima sebanyak 6.527 perkara sepanjang 2025 dan berhasil memutus 5.629 perkara, mencakup perkara pidana dan perdata baik di peradilan umum maupun peradilan khusus," tutur Soniady.(antara)