POSMETRO MEDAN,Medan – Polsek Medan Tuntungan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Bunga Turi, Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (6/1/2026).
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si., langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas telah menyisir titik yang dilaporkan sebagai lokasi keberadaan mesin judi tembak ikan. Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian maupun mesin tembak ikan di lokasi dimaksud.
"Kami tidak mendapati adanya kegiatan perjudian tembak ikan sebagaimana yang dilaporkan," ujar IPTU Syawal Sitepu dalam laporannya.
Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila di kemudian hari menemukan kembali aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Hasil pengecekan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan kepada Wakapolrestabes Medan, Kabagops, Kasat Reskrim, serta Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan, disertai dokumentasi kegiatan di lapangan.
Polsek Medan Tuntungan menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(drm)