POSMETRO MEDAN , Medan -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Yusni Syahputra alias Ayah pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusni Syahputra alias Ayah dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Hakim Ketua Eliyurita saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar (subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar). Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap (pikir-pikir).
Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025, saat terdakwa membeli 2 gram sabu dari seseorang bernama Edi (DPO) seharga Rp640.000. Sebelum ditangkap, terdakwa sempat menjual 1 gram sabu seharga Rp400.000.
Pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, terdakwa menunggu pembeli di Jalan Brigjen Katamso, Gang Rame, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura memesan 1 gram sabu.
Saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung meringkus terdakwa. Dari tangan kanan terdakwa, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 1,05 gram, serta uang tunai Rp400.000 hasil penjualan. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.(Bgs)