POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang bandar narkoba skala kecil (ketengan) beserta dua orang pemakai narkotika jenis sabu di Jalan Hj. Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba di bawah pimpinan Kanit I Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Bringin Jaya, melalui Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.
Ipda Ruslan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Hj. Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I bersama tim opsnal langsung menuju lokasi. Dari kejauhan, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas di dalam rumah," ujar Ruslan.
Tak berselang lama, petugas melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R A alias Andri. Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni P S alias Pebri dan R I alias Iqbal, tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, tim Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 102,48 gram, serta dua unit telepon genggam Android. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai kamar, tepat di hadapan tersangka P S dan R I.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka P S mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Ruslan.(MBC)