Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kejagung Bantah Jaksa Deli Serdang Dituding Peras Rp138 Juta ke Otak Pembacokan

Indrawan - Selasa, 27 Mei 2025 08:01 WIB
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara untuk Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, di Kan

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tudingan yang menyebut jaksa dari Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sebesar Rp138 juta hingga berujung kepada aksi pembacokan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menilai tudingan itu sengaja dimunculkan pelaku untuk mengaburkan alasan utama pembacokan.

Harli mengatakan Kejati Sumatera Utara (Sumut) juga telah memeriksa korban terkait tudingan itu. Hasilnya, kata dia, korban tidak pernah berhubungan dengan pelaku dalam hal apapun.

"⁠Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/5).

Harli meyakini isu pemerasan itu disampaikan ke publik agar alasan utama pembacokan ihwal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tidak terendus penyidik.

"Kami menilai yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi, karena pihak Kejati sudah investigasi korban mengaku tidak pernah melakukan itu," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menyebut pihaknya berharap agar aktor intelektual utama yang memerintahkan pembacokan untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

"Kita mengharapkan bahwa segeralah menyerahkan diri, menjalankan aturan hukum. Karena sesungguhnya kami hanya menjalankan tugas fungsi sesuai undang-undang, sesuai aturan," jelasnya.

"Jangan dialihkan isu misalnya, bahwa ini karena ada permintaan uang. Karena tidak ada kaitannya, dia bukan menangani perkara terhadap yang melakukan pembacokan," imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila Deli Serdang, Alpa Patria Lubis mengaku memerintahkan seseorang untuk membacok jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya Acensio Asilvanov Hutabarat karena sakit hati.

Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Kepot mengatakan bahwa kliennya selama ini merasa dimanfaatkan oleh jaksa Jhon Wesli. Sebab Kepot telah memberikan uang sebesar Rp138 juta demi meringankan tuntutan.

"Jadi kasus ini ditangani oleh si jaksa ini bersama timnya. Untuk meringankan tuntutan, jaksa meminta uang kepada Kepot. Uang yang diberikan yakni Rp60 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp8 juta. Sehingga totalnya Rp138 juta," ujarnya.

Polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga membacok jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli dan stafnya Acensio Asilvanov. Ketiganya yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku dan dua orang lainnya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil sebagai eksekutor.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban tengah memanen sawit di ladangnya. (wan/cnnindonesia)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

UINSU Medan Wisuda 2.329 Lulusan, Rektor: Jadilah Mercu Suar bagi Peradaban Bangsa

Berita

Ada Gerhana Bulan Total Besok Malam, Ini Jadwal dan Cara Lihatnya

Berita

Harga Ikan di Pasar Pagi Kebun Lada Binjai Utara Cukup Tinggi

Berita

5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan Ini: The Conjuring sampai Jujutsu Kaisen

Berita

Iswar Lubis Calon Kuat Kadishub Sumut, Pengamat: Sah Saja, Tapi Kesehatan Perlu Jadi Perhatian

Berita

Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan