POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan terbaru ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1.000 gram (1 kilogram) serta tiga orang tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Bolewa, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya melalui Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
"Benar, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram," ujar Ipda Ruslan.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J alias Nedi (32), wiraswasta, warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
A F alias Koko (34), tidak bekerja, warga Jalan Sentosa, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
D P alias Ewin Belo (45), wiraswasta, warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar plastik warna hijau bergambar gelas teh hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea yang berisi diduga sabu dengan berat bersih 1.000 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau milik tersangka Koko, serta satu unit receiver CCTV.