POSMETRO MEDAN, Batu Bara- Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan. Korban kemudian dibawa ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Masagus, Selasa (13/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (Sergap)