POSMETRO MEDAN, Medan – Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Avin Ginting. Rekonstruksi berlangsung di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin (12/1/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 7 adegan diperagakan oleh 3 orang tersangka, masing-masing AF (31), MZ (30), dan AS (45), yang telah resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter SH, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.
"Rekonstruksi hari ini ada tujuh adegan. Pada adegan kelima terlihat jelas peran masing-masing tersangka dalam melakukan penganiayaan terhadap saudara Avin Ginting," ujar Kompol Bambang kepada awak media usai kegiatan.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya rekonstruksi direncanakan digelar langsung di TKP Kantor Desa Pujimulyo, lokasi terjadinya penganiayaan. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena situasi keamanan dinilai tidak kondusif.
"Awalnya kami berkoordinasi untuk melaksanakan rekonstruksi di TKP sebenarnya. Namun karena adanya reaksi spontan dari masyarakat Desa Pujimulyo dan demi menjaga keamanan serta kelancaran, maka rekonstruksi dipindahkan ke Mapolsek Sunggal," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, latar belakang penganiayaan bermula dari aksi pemortalan jalan yang dilakukan korban di Desa Pujimulyo. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan adanya keberatan warga terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan pergudangan desa tersebut.