POSMETRO MEDAN,Medan– Tidak butuh waktu lama, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil mengungkap dan meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan informasi dari Polsek Medan Baru, terduga pelaku berinisial MG (43), sesuai identitas KTP merupakan warga Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Namun saat ini, pelaku diketahui berdomisili di Jalan Pijar Podi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Delitua.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, S.I.K., M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Irfan (46), warga Jalan Bilal Ujung, Gang Bakti, Kecamatan Medan Timur.
"Pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor melaporkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan di eks bangunan Carrefour Jalan Jamin Ginting. Barang yang hilang berupa dua box saklar listrik dan satu gulungan kabel sepanjang kurang lebih 50 meter," ujar Iptu Poltak Tambunan kepada awak media, Sabtu (10/1/2026) pagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Korban kemudian membuat laporan resmi ke Mako Polsek Medan Baru dengan nomor LP/B/26/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tertanggal 9 Januari 2026.
Berbekal laporan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil kami ketahui. Tidak jauh dari kawasan Jalan Jamin Ginting, tersangka akhirnya berhasil kami ringkus tanpa perlawanan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke area eks Gedung Carrefour dengan cara memanjat pagar dan masuk dari samping gedung. Setelah itu, pelaku mengambil dua box saklar listrik dan satu gulungan kabel, lalu menjualnya kepada tukang botot yang melintas seharga Rp70.000.
"Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba," tambah Iptu Poltak Tambunan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hap)