POSMETRO MEDAN,Langkat– Jajaran Polsek Kuala, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan pemerasan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Kuala, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kuala.
Korban, Dedek Taufik, saat itu tengah melintas menggunakan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max bernomor polisi BK 8704 SG dengan membawa dua ekor lembu menuju Kota Binjai.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil korban tiba-tiba dilempar batu oleh terlapor berinisial AS alias Lingga (50), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Pekan Kuala. Lemparan batu tersebut mengenai bagian bak kanan belakang mobil sehingga menyebabkan lecet dan cat terkelupas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.250.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jembatan Kuala dan kemudian dibawa ke Mapolsek Kuala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan sketsa dan berita acara TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Seksi Humas Polres Langkat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Polsek Kuala dalam menangani laporan masyarakat.
Kapolres menegaskan komitmen Polri untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas namun humanis.