POSMETRO MEDAN,Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil membongkar sebuah pabrik produksi liquid vape berisi narkoba di sebuah apartemen mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/1/2026) tersebut, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap.
Operasi ini mengungkap peredaran narkotika dengan estimasi omzet fantastis mencapai Rp 18 miliar.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap gerak-gerik TKG yang membawa koper dan ransel.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, tim gabungan akhirnya menggerebek lokasi produksi di apartemen tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, termasuk sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga kuat adalah etomidate dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter. Cairan ini merupakan bahan baku utama pembuatan liquid vape narkoba yang diproduksi secara ilegal.
"Isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab," kata Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku WNA tersebut beroperasi di bawah perintah seorang buronan berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran BNN.
Berdasarkan hasil interogasi awal, satu unit liquid vape narkoba yang diproduksi dijual dengan kisaran harga Rp 6 juta. Dari perhitungan sementara, total omzet dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 18 miliar, menunjukkan skala peredaran yang sangat besar.(Hap/Sindo).