Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut Naslindo Sirait Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar

Evi Tanjung - Selasa, 27 Januari 2026 05:22 WIB
Ist
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara), Naslindo Sirait, tersangka korupsi Rp7,8; miliar

POSMETROMEDAN, Medan— Dunia birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali diguncang. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara), Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Penetapan status hukum tersebut menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi.

Naslindo Sirait diketahui merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dan menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM pada masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor koperasi dan UMKM yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara), Sulaiman Harahap, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait proses hukum yang menjerat Naslindo Sirait. Namun demikian, Sulaiman menegaskan bahwa langkah-langkah administratif terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Menurut Sulaiman, penanganan administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka memiliki mekanisme dan dasar hukum yang jelas, serta menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD/Bapeg) Provinsi Sumatera Utara.

"Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk penanganan lebih lanjut, saya arahkan ke Badan Kepegawaian Daerah karena itu menjadi kewenangan mereka," ujar Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/1/2026).

Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ingin bersikap tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan sanksi administratif maupun status jabatan pejabat yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

"Proses administrasi kepegawaian itu ada tahapannya. Kita harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Jika sudah ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Sulaiman menegaskan bahwa Pemprov Sumut tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mencampuri substansi perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Naslindo Sirait sendiri diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara. Nilai kerugian negara yang mencapai Rp7,8 miliar memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal, tata kelola anggaran, serta komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sejumlah kalangan menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, terlebih sektor koperasi dan UMKM selama ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat bertahan dan berkembang.



Tag:

Berita Terkait