POSMETRO MEDAN,Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabellistrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Sanusi Pane, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kasus tersebut terungkap setelah Polres Asahan menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berinisial K.S (28) dan P (36). Sementara satu pelaku lainnya berinisial T (26) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugasPLN. Salah satu pelaku mengenakan pakaian safety berlogo PLN dan memanjat tiang listrik untuk memotong kabel menggunakan gunting khusus yang telah dilapisi isolasi guna menghindari sengatan listrik," ujar Kapolres, Selasa (27/1/2026).
Setelah kabel berhasil dipotong, lanjut Kapolres, pelaku lainnya membantu menarik dan membawa kabel tersebut. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar yang kemudian berusaha menghentikan para pelaku.
"Saat hendak melarikan diri, salah satu sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh, sehingga dua pelaku berhasil diamankan warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum dan instalasi vital negara.(Metro7)