POSMETRO MEDAN,Binjai- Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal AM (46) dan SRA (52) di TKP, Jalan Ir. H. Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (24/1/2026) pukul 13.45 Wib, siang hari.
Keterangan di peroleh awal terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan di Jalan Ir. Juanda, ditemukan 2 orang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan terlihat oleh petugas salah satu dari mereka melemparkan sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.
Berkat naluri sebagai anggota Polri, sehingga saat itu juga petugas menyuruhnya untuk mengambil barang yang sempat dibuang . Kemudian petugas menyuruh untuk membuka kotak rokok tersebut dan ternyata di dalamnya ditemukan barang bukti narkoba .
"Adapun barang bukti tersebut adalah 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 0,28 gram, 7 paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat brutto 12,44 gram, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih no.pol BK 4742 RAO serta 1 buah kotak rokok merk helium warna merah (tempat penyimpanan narkotika)," kata Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane , Jum'at (30/1/2026) sore.
Kemudian berdasarkan pengakuan dari AM dan SRA, tim langsung bergerak dan berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap inisial M (36)di dalam rumahnya di Jalan Hokki Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur,
Dari inisial AM ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 6,70 gram, 5 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, 2 buah plastik klip transparan (tempat penyimpanan ekstasi), 1 unit handphone merk realme warna biru gelap serta 1 bungkus plastik klip transparan kosong.
"Terhadap AM dan SRA, keduanya tinggal di Jalan. Ir. H. Juanda Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur sedangkan terduga M (36) tinggal di Jalan Hokki Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata AKP Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. (Oji)