POSMETRO MEDAN, Medan – Tim Tekab Polsek Sunggal bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap penjaga pos keamanan lingkungan (pos kamling) di Kecamatan Sunggal.
Pelaku berinisial AL alias Eprik (35) ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Gultom, menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu, Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Korban berinisial T alias Ancu (45), pekerja swasta yang bertugas menjaga pos kamling, menegur pelaku yang melintas menggunakan sepeda karena mencurigai seringnya terjadi kehilangan lampu di sekitar lokasi. Teguran tersebut memicu adu mulut.
"Pelaku sempat pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya," ujar Kompol Yunus kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak yang kini masuk DPO. HI membawa senjata tajam jenis kelewang, sementara AL membawa kayu panjang yang terdapat paku.
Keduanya kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Mendapat laporan, personel Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP dan membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis di Klinik Vina.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung melakukan penangkapan.