Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kena Kibus, Penjual Ekstasi Namu Ukur Ditangkap

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Mei 2025 10:55 WIB
Bandar narkoba dengan inisial TMY (29). (Oji)

POMETRO MEDAN, Binjai- Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial TMY (29), di Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (27/5/25) pukul 00.15 Wib dini hari.

Keterangan diperoleh dari Humas Polres Binjai, Jumat (30/5/2025) siang, awalnya Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang namanya dirahasiakan, kemudian memberitahukan di Desa Namu Ukur sangat meresahkan terhadap peredaran narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, di bawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, bersama anggotanya. Setibanya di Desa Namu Ukur tim langsung menelusuri sesuai informasi tokoh masyarakat tersebut.

Saat petugas menelusuri Desa Namu Ukur, kemudian tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dan informasi awal, yang mana saat itu sedang berdiri di depan teras sebuah rumah.

Setelah petugas merasa benar terhadap informasinya, kemudian petugas berupaya untuk mendekatinya namun terduga langsung melompat dan melarikan diri dari kejaran petugas.

Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan terduga pun sempat terjadi di tengah heningnya malam, namun berkat gerak cepat dan kesigapan serta terlatihnya petugas kemudian berhasil mengamankan terduga dengan inisial TMY (29) tinggal di Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang Kota Medan.

Terhadap TMY ditemukan barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi, dengan rincian 5 butir pil ekstasi utuh dan 4 butir pil ekstasi pecah, 1 unit hp merk Redmi warna ungu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY warna hitam.

Kasat Narkoba Polres AKP Syamsul Bahri, SE MH ketika dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025) sore membenarkan.

"Inisial TMY, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. (Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor

Kriminal

Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran

Kriminal

Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah

Kriminal

Toko Serba Ada Bertenaga Robot Muncul di China, Pegawai Indomaret-Alfamart Bisa Punah

Kriminal

Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urine dan Razia Kamar WBP

Kriminal

Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Buka Peluang Emas Investor India Masuk