POSMETRO MEDAN,Asahan– Kasus pembunuhan terhadap Ananda Isnaini Putri alias AIP (20) yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2026, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kini berkembang ke arah persoalan baru.
Ramai di media sosial (medsos), tersangka pelaku yang merupakan suami korban, Muhammad Ali alias MA diduga bukan Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan Warga Negara Asing (WNA).
Informasi yang beredar menyebutkan, MA disinyalir masuk dan menetap di Indonesia secara tidak prosedural.
Dugaan tersebut memicu desakan agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan imigrasi, mengusut tuntas status kewarganegaraan pelaku serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat desa dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Seorang perempuan berinisial MG, yang mengaku sebagai istri sah kedua MA, mengungkapkan bahwa suaminya bukan WNI. Ia menyebutkan, MA sebelumnya menikah dengan seorang perempuan asal Malaysia yang merupakan istri pertamanya dan dikaruniai tiga orang anak.
Sementara pernikahan MA dengan MG berlangsung pada tahun 2021 dan juga telah memiliki tiga anak.
"Setahu saya, suami saya bukan WNI. Saya hidup dalam ketakutan karena pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman. Saya sudah melapor, tapi tidak ada tindak lanjut," ujar MG kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
MG mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anak-anaknya. Ia berharap kasus ini ditangani secara serius oleh aparat berwenang.
Dugaan tersebut turut diperkuat oleh seorang warga yang mengenal dekat MA, berinisial RK. Ia menyebutkan bahwa MA diduga pernah terjerat kasus pidana berat di Malaysia sebelum akhirnya masuk ke Indonesia sekitar tahun 2021.
Selain itu, RK juga mengungkapkan adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen kependudukan MA, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang diduga melibatkan oknum aparat desa.