POSMETRO MEDAN,Medan - Riswan Lubis alias Iwan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian terhadap korbannya, Amima Agama (72), di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia. Terdakwa merupakan tukang servis CCTV langganan korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2/2026).
Hakim menyebut, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 339 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Usai membacakan vonis hukuman tersebut, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB lalu. Saat itu, korban meminta Riswan untuk memperbaiki DCR CCTV di rumahnya.
Setelah selesai memperbaiki, Riswan lalu meminta bayaran Rp 3 juta kepada korban.
Namun, kala itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak akan membayar jika CCTV tersebut belum bagus. Mendengar ucapan itu, Riswan emosi dan langsung menodongkan pisau cutter ke leher korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, akan tetapi Riswan tetap menyayat leher korban hingga wanita lansia itu meninggal dunia. Setelah itu, Riswan mengambil harta milik korban yang tersimpan di dalam rumah.
Adapun barang milik korban yang diambil pelaku, yakni uang 95 dollar Amerika Serikat, gelang tangan emas 28 buah, kalung emas 12 buah, cincin emas 19 buah dan perhiasan emas 16 buah, tiga unit handphone.
Usai menguras harta korban, Riswan sempat melarikan diri dan menjual barang curian tersebut. Hingga akhirnya, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap Riswan di Batang Toru pada Rabu (23/7/2025). (DetikSumut)