Gunakan Dokumen Kependudukan Palsu, WN India Dihukum 30 Bulan

Evi Tanjung - Jumat, 06 Februari 2026 16:36 WIB
ist
Sukhchain Singh alias Soni Multipani saat disidangkan di Pengadilan Negeri Medan

POSMETROMEDAN,Medan - Gegara menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk tinggal di Indonesia, warga negara( WN) India Sukhchain Singh alias Soni Multipani (48) disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,Kamis (5/1/2026)

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang di ruang Cakra 4 PN Medan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani selama 2 tahun 6 bulan," ujar hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman serupa, yakni 2,5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan mengamankan terdakwa.

Dalam pemeriksaan, Sukhchain Singh mengakui dirinya merupakan warga negara India. Pengakuan itu diperkuat dengan keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta kepemilikan Emergency Certificate India yang diketahui telah kedaluwarsa sejak 2015.

Terdakwa juga mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2022 dari Selangor, Malaysia, melalui jalur laut menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan, tanpa visa maupun izin tinggal yang sah.



Tag:

Berita Terkait