POSMETRO MEDAN, Binjai - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FWS (32), warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan harus berurusan dengan kepolisian Kota Binjai, akibat nekat mencuri emas seberat 56,5 gram dengan nilai Rp112 juta.
Tersangka pelaku melakukan pencurian di rumah korban Nurhayati, warga Jalan Laut Tawar No 141, Kecamatan Binjai Timur, pada 26 Januari 2026 lalu .
Penangkapan terhadap FWS dilakukan, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Tersangka berinisial FWS (32), merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban dan sudah bekerja selama 1 tahun.
Kronologi kejadian bermula ketika korban hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.
Barang yang hilang terdiri dari 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram).
Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, awal proses penangkapan yang dilakukan Tim Cobra bermula ketiks mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini.
"Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," jelas Hizkia Siagian.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.