POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Unit Reskrim PolsekTeluk Nibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan empat orang pelaku, termasuk penadah barang curian berupa satu unit sepeda motor matic **Honda Scoopy warna cream coklat bernomor polisi BK 2033 QAH.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA (27), DM (40), F (29), dan D (29). Seluruhnya merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, kepada media menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban bernama Jefri (25), warga Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di rumahnya. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur BPKB kendaraan yang disimpan korban di dalam rumah.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu dapur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," ujar Ipda M. Ruslan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim PolsekTeluk Nibung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa sepeda motorcurian tersebut sehari-hari digunakan oleh DM. Saat diinterogasi, DM mengaku menerima sepeda motor tersebut sebagai barang gadai dari F dan D.
Untuk menguatkan keterangan, DM kemudian menghadirkan F dan D ke hadapan petugas. Kepada polisi, F dan D mengaku menerima sepeda motor itu dari NA, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan di PolsekTeluk Nibung dalam perkara lain.
Saat diperiksa, NA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban Jefri. Selanjutnya, keempat pelaku langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ipda M. Ruslan menyampaikan bahwa NA selaku pelaku utama pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 jo Pasal 591 huruf a dan b KUHPidana.