POSMETRO MEDAN,Medan– Personel Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari Provinsi Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Ketiganya diduga berperan sebagai pembawa sekaligus pengedar ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat bersih 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka melalui metode pembelian terselubung (undercover buy).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, BM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III, AKBP Henri Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan analisis teknologi informasi serta penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi narkotika tersebut.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(INVOCAVIT)