POSMETROMEDAN, Medan - Polrestabes Medan merilis capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Kota Medan. Dalam kurun waktu 100 hari kerja, terhitung sejak 9 Oktober hingga 12 Februari 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menanggulangi penyakit masyarakat, baik yang berbasis teknologi maupun konvensional.
Kombes Pol Jean Calvijn memaparkan bahwa pihaknya telah mengamankan setidaknya 62 tersangka dari 33 kasus perjudian yang berbeda.
Kepolisian mengklasifikasikan temuan tersebut ke dalam tiga modus operandi utama. Yang pertama jenis perjudian Online 18 Kasus 22 Orang. Kedua hudi mesin darat 9 Kasus 31 Orang. Ketiga Judi Togel 6 Kasus 9 Orang. Total 33 Kasus 62 Tersangka
Untuk kasus judi online, para tersangka diketahui menggunakan perangkat (device) berupa ponsel pribadi maupun fasilitas yang disediakan oleh bandar di lokasi-lokasi tertentu.