POSMETRO MEDAN,Medan– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/2/2026).
Ketua Majelis Hhakim, Joko Widodo menyatakan Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai kurir narkotika yang membawa sabu dari Aceh dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum dan membahayakan generasi bangsa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai sopan dan kooperatif selama proses persidangan, sehingga hukuman mati tidak dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka lain di Langkat pada tahun 2024. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, aparat kepolisian akhirnya menangkap Aswari di Aceh Timur Juni 2025.
Saat penangkapan, polisi menemukan 40 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh asal China di dalam sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai terdakwa.
Dalam keterangannya, Aswari mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang yang kini masih buron untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta dengan imbalan sejumlah uang.