POSMETRO MEDAN, Medan-Terdakwa Ali Syahbana Munthe (49) dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/2/2026).
Warga Kecamatan Medan Denai itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperjualbelikan satwa dilindungi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lenny Napitupulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Meski demikian, hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari temuan aparat kepolisian yang mencurigai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi melalui media sosial Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, Ali ditangkap di kawasan Jalan Sunggal, Kota Medan, 8 Oktober 2025 lalu.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bangkai beruang madu yang telah diawetkan (opset). Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga Rp2,5 juta dari seseorang. Rencananya, beruang madu itu akan dijual kembali dengan harga Rp7,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa Ali telah memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sejak tahun 2022. Tidak hanya beruang madu, terdakwa juga diketahui menjual kuku beruang hingga kerangka buaya. Seluruh transaksi ilegal tersebut dilakukan melalui komunitas tertentu di media sosial.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (SEL)