Posmetro Medan, Labuhanbatu-
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan dilakukan di Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (23/02/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AYN (31), seorang mahasiswa warga Dusun Perasaan Rejo, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sedang membawa narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat dua orang yang berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi. Tim langsung melakukan penindakan," ungkap Arwin.
Saat hendak diamankan, tambah Arwin, salah seorang pelaku membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas. Sementara, satu pelaku lainnya melarikan diri.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari narkotika," tegas Arwin.
Arwin juga menyampaikan, Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi narkotika. (BS)