Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu 31,5 Kg dan Ekstasi 30.000 Butir di Jalinsum Labura

Evi Tanjung - Selasa, 03 Maret 2026 18:21 WIB
Bs
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya gelar konferensi pers atas penangkapan sabu dan ekstasi.

Posmetro Medan, Labuhanbatu- Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,5 kilogram bruto, dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (2/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, pada Press Release yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026) menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto bersama personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Menurut AKBP Wahyu Endrajaya, pengungkapan jaringan Internasional ini berawal saat tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, Senin (2/3/2026) sekira pukul 12.40 WIB,.

"Tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkap Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni merek Daguanyin, berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas berisi diduga sabu seberat 31,5 kilogram bruto, dan 6 bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp 3.050.000, tas, serta satu unit mobil jenis Honda City warna hitam metalik.

Petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial BS alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan AO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah Rp 6 juta," papar Wahyu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

AKBP Wahyu Endrajaya juga menegaskan, dari total barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp 39 miliar.

"Ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba," tegas Kapolres.



Tag:

Berita Terkait