POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar bersama Unit Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, tepatnya di area parkir Strong Cafe.
Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau dengan nomor polisi BK 3201 VBY milik korban atas nama Dio Ramadhan raib digondol pelaku. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku, pria dan wanita.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rudian bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berbekal hasil lidik serta informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan pengintaian dan penyamaran (undercover) di Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial HS (35), seorang pria berprofesi swasta, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta M (23), seorang perempuan yang tidak bekerja, warga Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max warna hijau tanpa nomor polisi yang merupakan hasil curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah tanpa pelat nomor yang diduga milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku datang ke Strong Cafe sebagai pelanggan, kemudian secara bersama-sama mengambil sepeda motor korban yang terparkir dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp38 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3201 VBY, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah tanpa pelat nomor, satu unit handphone Oppo A18, BPKB dan STNK atas nama Dio Ramadhan, serta rekaman CCTV.