POSMETRO MEDAN,Asahan – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus tiga orang kurir narkotika yang membawa 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan etomidate, Jumat (27/2/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AFP alias Nemo (34), warga Kota Tanjungbalai, DR alias D (24), warga Kota Tanjungbalai, serta FH alias P (23), warga Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Asahan Revi Nurvelani, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyoto, mengungkapkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.
"Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar," ujar Revi dalam konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Opsnal Satresnarkoba mengamankan DR dan FH yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh Cina warna hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat 10 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Selain itu, polisi juga menemukan 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan etomidate yang diletakkan di atas tangki sepeda motor yang dikendarai oleh FH.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku diperintah oleh AFP alias Nemo. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AFP yang saat itu mengendarai mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 891 cartridge vape berisi etomidate, satu unit mobil Honda Brio, lima unit telepon genggam, satu karung warna biru, dan satu karung warna putih.
Kapolres Asahan menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain terkait peredaran narkotika dan zat berbahaya. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup. (TaslabNews)