POSMETRO MEDAN,Medan-Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna hitam BK 5746 TBR.
Kedua kendaraan tersebut dicuri saat terparkir di kos-kosan dalam keadaan stang terkunci di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, pada 30 Januari 2024.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus satu pelaku berinisial RHS alias Boteng (28) di Jalan Kemenangan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (7/6/2025).
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/167/I/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Dari hasil interogasi, RHS mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Z, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Iptu Parulian.
Saat ini, pelaku RHS telah diamankan di sel tahanan sementara Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Hap)