Posmetro Medan, Binjai - Polsek Binjai Barat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MDA alias Sahri (35) pelaku pencurian satu unit mesin genset di Jalan Jenderal Gatot Subroto , Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat.
Keterangan di peroleh ,Minggu,(8/3/2016) bahwa awal kejadian, pada hari Selasa 6 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib dinihari Armain Suhadi (49) selaku pelapor keluar dari rumahnya untuk melansir bahan makanan yang akan di jual dipinggir jalan.
Saat kembali ke rumahnya pelapor melihat mesin genset yang diletak di samping rumah sudah hilang, atas kejadian tersebut, Armain Suhadi mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.
Kemudian Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera cek TKP guna keperluan penyelidikan selanjutnya.
Hasil penyelidikan tim dapat mengendus keberadaan pelaku, dimana pelaku ini juga diketahui sebagai residivis yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan tindak pidana pencurian.
Kemudian Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K., bersama anggotanya langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MDA alias Sahri di Jalan Nanas-II Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, Jumat (27/2/2026) .
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di Kota Binjai.( Oji )