POSMETRO MEDAN Tim gabungan dari Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unitreskrim Polsek Medan Area dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya disimpan di dalam boks plastik tanpa busana.
Dari kasus tindak pidana keji ini, petugas berhasil meringkus dua pelakunya di dua lokasi terpisah, hanya beberapa jam sejak mayat tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, boks tersebut kemudian dibuang oleh dua pelaku di pinggiran sungai Jalan Menteng VII, Gang Seroja/ Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Penemuan mayat itu baru diketahui oleh warga sekitar pada Selasa (10/3/2026) sekira pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, identitas kedua pelaku yang ditangkap masih anak baru gede (ABG), yakni, SHR (19) warga Jalan Medan-Batang Kuis, Deli Serdang dan SAN (19) warga Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku SHR kabarnya ditangkap di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Dari rekaman CCTV, pelaku disebut-sebut orang yang mengemudikan motor Honda Beat dan mengenakan atribut ojek online (Ojol).
Lalu, pelaku SAN (19) diringkus di Jalan Flamboyan Raya, Gang Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku ini disebut-sebut merupakan pelaku utama yang berada di boncengan sembari memegang boks berisi jasad korban yang diletakkannya di tengah jok motor di antara pelaku SHR dan SAN.
Selain itu, beredar kabar petugas tidak memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku diboyong ke Polrestabes Medan.
Adapun barang bukti yang diamankan salah satunya sepeda motor Honda Beat yang dijadikan alat transportasi oleh pelaku untuk membuang mayat korban.
Saat ini, polisi melakukan pengusutan. "Sudah (ditangkap), iya (dua pelaku), masih remaja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2026).