Posmetro Medan, Labuhanbatu- Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias Durdi (36), diduga pengedar sabu berhasil diamankan di areal kebun kelapa sawit Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya," tegas Kasi Humas, Minggu (15/3/2026).
Kasi Humas juga menambahkan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 6,96 gram bruto, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme Note 60, serta uang tunai sebesar Rp 270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (BS)