POSMETRO MEDAN,Langkat - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AKS (25) diduga pelaku diamankan petugas pada Kamis malam, 26 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun II Tanjung Bringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Sihar M.T. Sihotang segera melakukan penyelidikan dan melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan.
Atas arahan Kasat Narkoba, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar sebuah rumah kosong yang dicurigai.
Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di lokasi. Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram yang dibalut plastik asoi warna biru.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jembatan, yang sebelumnya dibuang oleh diduga pelaku saat hendak melarikan diri. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android.
Dari hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.