POSMETRO MEDAN— Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terus menyita perhatian publik. Setelah sempat melarikan diri ke Australia, tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan atas investasi yang ditawarkan oleh tersangka. Dalam menjalankan aksinya, Andi Hakim Febriansyah diduga menggunakan modus dengan menawarkan produk investasi fiktif bernama "BNI Deposito Investment" yang mengatasnamakan Bank Negara Indonesia. Produk tersebut dijanjikan memberikan keuntungan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun, sehingga menarik minat korban untuk menanamkan dana dalam jumlah besar.
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, para nasabah mulai menyadari adanya kejanggalan. Produk investasi tersebut ternyata tidak pernah terdaftar secara resmi dan tidak termasuk dalam layanan yang dikeluarkan oleh pihak bank. Dana yang telah disetorkan para korban diduga tidak masuk ke sistem perbankan resmi, melainkan dikelola secara pribadi oleh tersangka.
Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai antara Rp28,5 miliar hingga Rp38 miliar. Sejumlah korban berasal dari kalangan masyarakat umum hingga lembaga keuangan berbasis komunitas, termasuk Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu.
Saat kasus mulai terungkap dan laporan resmi disampaikan kepada pihak berwajib, tersangka diketahui melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026. Upaya pelarian tersebut diduga untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Namun demikian, aparat dari Polda Sumatera Utara bergerak cepat melakukan pengejaran dan koordinasi lintas wilayah. Berkat upaya tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan aksi individu dan tidak mewakili kebijakan institusi perbankan. Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, aparat juga tengah menelusuri aliran dana yang telah digelapkan guna mengidentifikasi aset-aset yang dapat disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan dana nasabah di lembaga perbankan, serta menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat. Pihak Bank Negara Indonesia diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.