POSMETRO MEDAN,Langkat - Polres Langkat melalui jajaran Polsek Tanjung Pura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya, Senin malam (30/3/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, bersama personel serta didampingi perangkat desa setempat.
Sasaran operasi berada di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun XII Pangkalan Garib, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk sederhana yang beratapkan pelepah sawit dan diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Di lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah mancis dan kaca pirex yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkoba.
Namun demikian, saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi.
Guna mencegah tempat tersebut kembali digunakan, petugas bersama masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap gubuk tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Polres Langkat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan oleh seluruh Polsek jajaran guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.