POSMETRO MEDAN, Belawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana daftar pencarian orang (DPO) berinisial MFR dalam kasus penelantaran dalam rumah tangga.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus di Medan, Senin (6/4/20226) mengatakan eksekusi dilakukan pada Kamis (2/4) menindaklanjuti putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terpidana sebelumnya telah masuk DPO sejak 5 Februari 2026 karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan," katanya.
Ia menyebutkan, putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi terpidana, sehingga putusan yang berlaku mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
"Terpidana terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," jelasnya.
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan pemanggilan dan pencarian secara intensif, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2026, penasihat hukum terpidana berkoordinasi dengan kejaksaan dan menyatakan kesediaan menghadirkan terpidana pada waktu pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi terhadap terpidana akhirnya dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yogi Fransis Taufik, dengan pengamanan dari Bidang Intelijen.