Posmetro Medan, Binjai - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Binjai melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktip pada Dinas Pertanian Binjai tahun 2022- 2025.
Tersangka adalah Suko Hartono warga Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Print-692/ L.2.11./Fd.2/04/2026 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai , Senin,(6/4/2026) sore .
Dalam keterangannya Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian ,SH menyebutkan bahwa peran tersangka Suko Hartono adalah sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor .
Lalu Suka Hartono bersama Ralasen Ginting dan Joko Waskitono menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.
Selanjutnya kontraktor memberikan uang kepada Ralasen Ginting dan Joko Waskitono melalui transper kepada Suko Hartono
Atas perbuatannya Suko Hartono di kenakan pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal lainnya .
Sebelum ditahan tersangka di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tim kesehatan dari RSU dr Djoelham Binjai kemudian ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II - A Kota Binjai .
Sedangkan dua tersangka lain Agung Ramadhan dan Dody Alfayet belum ditahan . Satu ngaku dalam keadaan sakit dan satu lagi tanpa pemberitahuan . ( Oji )