Posmetro Medan, Medan -- Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Kepolisian Sektor Sunggal, yang dikomandoi Kanit Reskrim AKP Harles Gultom, menangkap seorang pria berinisial B (26) yang aksinya viral di media sosial, diduga melakukan pemerasan dan pengancaman pembakaran terhadap sebuah warung kelontong di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Selasa, 14 /4/ 2026.
Pelaku yang informasinya mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut diamankan petugas di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, setelah sebelumnya sempat menyiramkan bahan bakar jenis Pertamax di dalam grosir milik korban karena permintaan uang keamanannya ditolak.
Insiden pengancaman tersebut bermula ketika terduga pelaku B mendatangi warung milik warga Ibrahim pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB lalu, untuk menagih setoran sebesar Rp 250 ribu.
"Mengenai vidio viral itu, tim kita dari unit Tekab sudah mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan, Selasa ( 14/4/2026) .
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berdalih uang tersebut merupakan iuran untuk organisasi SPSI yang dirapel selama lima bulan sekaligus," sambungnya.
Keributan itu memuncak saat pemilik warung menyatakan tidak memiliki uang karena baru saja kehilangan ponsel. Pelaku kemudian mengambil botol berisi Pertamax dari becak bermotor di sekitar lokasi, menyiramkannya ke area grosir, dan mengancam akan menyulut api." ujarnya lagi.
Ibrahim, pemilik warung mengungkapkan bahwa tindakan intimidasi oleh pelaku bukan yang pertama kali terjadi. Pada akhir Desember 2025, pelaku disebut pernah meminta setoran serupa untuk periode enam bulan ke depan dengan nilai Rp 180 ribu.
Akibat perbuatanya, saat ini pelaku B telah mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kita masih mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi premanisme serupa di wilayah hukum setempat." pungkas Kompol Yunus Tarigan.(Hap).