POSMETRO MEDAN,Binjai – Seorang cewek berinisial SW (40), warga Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Binjai karena kedapatan memiliki 10 butir narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (13/6/2025) di Jalan Sei Musi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Saat ditangkap, SW yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, kedapatan membawa 10 butir ekstasi warna pink, satu unit handphone Android merek Vivo warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6299 PAG.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Alex Pasaribu, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SW di lokasi," ujar AKP Syamsul Bahri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam pembungkus kertas aluminium.
Kepada petugas, SW mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IH yang diduga masih berada di kawasan Binjai Selatan. Saat ini, IH masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka SW dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegas AKP Syamsul Bahri.(Oji)